JANGAN AMBIL KEMBALI SEDEKAHMU

Sedekah adalah amalan baik yang dianjurkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya Muhammad saw, bahkan karena begitu baiknya amalan tersebut, salah satu pahala dari ibadah sedekah ada yang terkualifikasi jariah, di mana pahalanya akan terus mengalir untuk yang bersedekah meskipun ia telah meninggal dunia.

Amalan sedekah juga tidak hanya bermanfaat bagi yang hidup, tapi juga untuk orang tua atau anggota keluarga yang terlebih dahulu meninggal dunia, seperti sedekah sejadah ke masjid, sedekah kurban sapi atau kambing, yang hadiahkan pahalanya atas nama mereka, dan lain sebagainya.

Namun sayang, seringkali didapatkan di masyarakat adanya barang sedekah yang telah disedekahkan oleh orangtuanya atau oleh dirinya sendiri lalu diminta untuk diambil kembali baik oleh anggota keluarga atau dirinya sendiri pula. Mengenai hal ini, Rasulullah saw telah bersabda:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ عَتِيقٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَأَضَاعَهُ صَاحِبُهُ فَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ لَا تَبْتَعْهُ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي صَدَقَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ و حَدَّثَنِيهِ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَزَادَ لَا تَبْتَعْهُ وَإِنْ أَعْطَاكَهُ بِدِرْهَمٍ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Zaid bin Aslam dari Ayahnya bahwa Umar bin Khattab berkata, “Saya pernah mensedekahkan seekor kuda yang sangat bagus kepada seorang pejuang untuk perang di jalan Allah, akan tetapi pemiliknya menyia-nyiakannya dan saya mengira bahwa dia akan menjualnya dengan harga murah, maka saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, beliau lantas bersabda, “Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu ambil kembali sedekahmu, sesungguhnya orang yang mengambil kembali sedekahnya sama seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.” Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bi Harb telah menceritakan kepada kami Abdurrahman -yaitu Ibnu Mahdi- dari Malik bin Anas dengan sanad ini, dan dia menambahkan; Janganlah kamu membelinya lagi, walaupun kamu memberikan uang dirham.”

Semoga petunjuk dari Nabi Muhammad saw di atas memberikan pencerahan untuk kita semua sebagai umatnya. Wallahua’lam.

Manado, 29 Agustus 2020