NIKAH BEDA AGAMA

A. Pendahuluan.

Hukum Islam adalah salah satu aspek ajaran Islam yang menempati posisi penting dalam pandangan umat Islam, karena ia merupakan manifestasi paling konkret dari hukum Islam sebagai sebuah agama. Sedemikian pentingnya hukum Islam dalam skema doktrinal-Islam, sehingga sorang orientalis, Joseph Schacht, menilai bahwa “adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam”.[1]

Jika dilihat dari perspektif historisnya, Hukum Islam pada awalnya merupakan suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dari munculnya sejumlah mazhab hukum yang responsif terhadap tantangan historis­nya masing-masing dan memiliki corak sendiri-sendiri, sesuai dengan latar sosio kultural dan politis di mana mazhab hukum itu mengambil tempat untuk tumbuh dan ber­kembang.

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan Undang-undang yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terkait dengan perkawinan atau nikah, talak, cerai dan rujuk, yang ditanda tangani pengesahannya pada tanggal 2 Januari 1974 oleh Presiden Soeharto, agar Undang-undang perkawinan dapat dilaksanakan dengan seksama, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975. Undang-undang ini merupakan hasil usaha untuk menciptakan hukum nasional dan merupakan hasil unifikasi hukum yang menghormati adanya variasi berdasarkan agama. Unifikasi hukum ini bertujuan untuk melengkapi segala yang hukumnya diatur dalam agama tersebut.[2] Pengertian perkawinan menurut undang-undang ini adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[3]

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat difahami bahwa dalam tata hukum nasional-Indonesia, UU No. 1/1974 dan Inpres No. 1/1991 merupakan peraturan yang memuat nilai-nilai hukum Islam, bahkan KHI merupakan fiqh Indo­nesia yang sepenuhnya memuat materi hukum keperdataan Islam (perkawinan, kewarisan dan perwakafan), dalamperkembangan hukum perbedaan agama dan keluarga Islam kontemporer mengalami banyak perkembangan pemikiran, antara lain dalam dibolehkannya perkawinan beda agama, bolehnya ahli waris yang beda agama mendapatkan harta warisan dan lain sebagainya, pada makalah ini penulis hanya memfokuskan pada permasalahan perkawinan beda agama agar dapat dikaji lebih mendalam.

B. Pembahasan.

1.      Pengertian Perkawinan Beda Agama.

Sebelum diundangkannya Undang-undang Perkawin­an Nomor 1 Tahun 1974, di Indonesia pernah berlaku peraturan hukum antar golongan tentang pernikahan campur­an, yaitu Regeling op de Gemengde Huwehjken (GHR) atau peraturan tentang perkawinan campuran sebagaimana di muat dalam Staatblad 1898 Nomor 158.[4] Pasal 1 dari peraturan tentang perkawinan campur (GHR) itu dinyatakan bahwa yang dinamakan perkawinan campuran ialah perkawinan antara orang-orang di Indonesia yang tunduk kepada hukum yang berlainan. Terhadap pasal ini ada tiga pandangan dari para ahli hukum mengenai perkawinan antara agama, sebagaimana diungkapkan oleh Sudargo Gautama sebagai berikut ;

a.      Perkawinan campuran antar agama dan antar tempat termasuk di bawah GHR.[5]

b.      Perkawinan antar agama dan antartempat tidak ter­masuk di bawah GHR.

c.       Hanya perkawinan antar agama yang termasuk di bawah GHR.

Kemudian dengan berlakunya Undang-undang Per­kawinan Nomor 1 Tahun 1974, seperti disebut pada pasal 66, maka semua ketentuan-ketentuan perkawinan terdahulu sepanjang telah diatur dalam Undang-undang tersebut di­nyatakan tidak berlaku.

Pemahaman tentang Pasal demi Pasal dari UU No.1/1974, khususnya yang berkaitan dengan perkawinan beda agama, dikalangan para ahli dan praktisi hukum, dapat dijumpai tiga pendapat. Pertama, berpendapat bahwa perkawinan antara agama merupakan pelanggaran terhadapUU No.1/1974 pasal 2 ayat (1): “Perkawinan adalah sah apabila

dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya kepercayaan itu,” dan pasal-8 huruf (f): “Perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yat oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarat kawin”. Kedua, berpendapat bahwa perkawinan antaragama adalah sah dan dapat dilangsungkan karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, sebagaimana termaktub dalam pasal 57 undang-undang ini dan pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara yang diatur oleh pasal 6 GHR dengan merujuk pasal 66 UU No. 1/1974. Sedang yang ketiga, berpendapat bahwa perkawinan antara agama sama sekali tidak diatur dalam UU No. 1/1974, oleh karenanya sesuai dengan pasal 66 UU No. 1/1974, maka peraturan-peraturan lama dapat diberlakukan.

Terhadap ketiga pandangan tersebut di atas, menurut pemahaman penulis bahwa tidak diaturnya perkawinan antar agama secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, karena perkawinan itu memang tidak dikehendaki pelaksanaannya. Hal ini mengacu pasal 2 ayat (1) menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Jadi bila pasal 66 UU No. 1/1974 yang merujuk pasal 2 dan 7 ayat (2) GHR dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan hukum materil adalah terlalu dipaksakan, karena mengingat lembaga perkawinan antar agama di Indonesia kurang dikehendaki, sehingga tidak diperlukan adanya pemenuhan hukum materiel. Sedangkan terhadap pendapat yang cenderung membuka kemungkinan dipaksakannya perkawinan berbeda agama berdasarkan pasal 57 UU No. 1/1974 “…perkawinan antara dua orang di Indonesia tunduk pada hukum yang berbeda…”, tentunya Pasal tersebut tidak dipahami secara parsial dan seharusnya antara pasal-pasal dalam bab itu dipahami secara menyeluruh dalam satu kesatuan dengan konteks perbedaan kewarganegaraan. Dengan demikian menurut pemahaman penulis bahwa ketentuan boleh tidaknya perkawinan di Indonesia harus dikembalikan kepada hukum agama. Artinya bila hukum agama menyatakan boleh maka boleh pula menurut hukum negara, demikian sebaliknya.

2.      Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Fiqh.

Adalah suatu realita bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, golongan, ras dan agama serta kaya akan budaya. Hetroginitas masyarakat Indonesia itu sangat memungkinkan terjadinya perkawinan antar suku, antar­ golongan bahkan antar agama. Namun hal yang terakhir ini bagi masyarakat Indonesia merupakan hal yang sangat peka, bahkan pada tahun delapan puluhan sebagaimana dikutip oleh Nasruddin Baidan dari majalah “tempo sangat merisaukan sebagian umat muslim di Indonesia.[6] Persoalan sosial yang kompleks tersebut tentunya harus (didekati melalui berbagai disiplin ilmu, sehingga persoalan-­persoalan tersebut bisa terjawab dengan benar dan jelas serta memberi kepuasan kepada masyarakat, khususnya mengenai pembahasan di atas.

Pembahasan tentang perkawinan, khususnya menge­nai pernikahan antara muslim dengan non-muslim dalam perspektif hukum Islam, tentunya berangkat dari pene­lusuran terhadap sumber pokok ajaran Islam (al-Qur’an dan al-Hadits) serta mencermati perkembangan hukum Islam tentang hal tersebut. Untuk mempersingkat pembahasan dalam makalah ini maka paling tidak, ada dua golongan yang disebutkan dalam al-Qur’an, yaitu golongan musyrik dan golongan ahli kitab yang sekaligus menjadi dasar hukum pernikahan antara muslim dengan mereka. Namun yang menjadi persoalan adalah siapakah musyrikin dan siapakah ahli kitab? Tampaknya para ulama sangat bervariasi dan tidak ada kata sepakat (ijma’) dalam menetapkan kedua istilah tersebut Ada yang memasukkan istilah ahli kitab ke dalam kategori musyrik, dan ada pula yang membedakan keduanya secara tegas. Ibn Umar misalnya, ia menganut yang pertama, sebagaimana ditegaskan: “Saya tidak melihat syirik yang lebih berat dari perkataan wanita itu bahwa tuhannya Isa”.[7]

Sedangkan seperti Syaikh Mahmud Syaltut, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha dan yang sependapat dengan mereka membedakan dengan jelas antara musyrik dengan ahli kitab.[8] Qatadah, seorang mufassir dari kalangan tabi’in, sebagaimana dikutip oleh Rasyid Ridha, berpendapat bahwa yang dimaksud musyrik dalam ayat 221 surah al-Baqarah adalah penyembahan berhala pada saat al-Qur’an turun. karena itu ayat tersebut tidak tegas melarang menikahi dengan orang musyrik selain bangsa Arab, seperti Cina (Konghucu, Budha, dan lain-lain).[9] Lebih tegas lagi, Rasyid Ridha dengan mendasarkan pada ayat 24 surah Fatir, ayat 7 surah al-Ra’d, ayat 16 surah al-Hadid dan 78 surah al-Mukmin, ia menganggap bahwa Majusi (penyembahan api ) Shabi’in (penyembahan bintang) sebenarnya mereka dulunya mempunyai kitab dan nabi, namun karena masanya sudah terlalu lama dan jarak yang terlalu jauh dengan nabi maka kitab yang asli tidak dapat diketahui.[10] Pendapat inilah yang dijadikan ketentuan oleh negara Pakistan. Di samping itu, ada pendapat lain dari ulama Syafi’iyah yang menegaskan bahwa yang dimaksud ahli kitab yang halal dinikahi adalah mereka yang memeluk agama nenek­ moyangnya sebelum Nabi Muhammad diutus dan setelah itu tidak dapat dikatakan lagi ahli kitab.[11]

Adapun secara konkret, al-Jaziri dalam karyanya: Kitab al-fiqh `ala al-Mazabil al-arba’ah, membedakan golongan non muslim menjadi tiga, yaitu:

a.      Golongan yang tidak berkitab samawi atau semacam kitab samawi, mereka adalah penyembah berhala.

b.      Golongan yang mempunyai semacam kitab samawi, mereka adalah orang-orang majusi (penyembah api) dan golongan Shabiin (penyembah bintang).

c.       Golongan yang mengimani kitab sucinya sebagai kitab samawi, mereka adalah Yahudi dan Nasrani.[12]

Sementara itu, Yusuf al-Qaradhawi membaginya menjadi lima kategori, yaitu: musyrik, mulhid, murtad, baha`i dan ahli kitab. Golongan pertama dan kedua yang disebut al‑Jaziri adalah termasuk musyrik, sedang mulhid, murtad dan bahai oleh Yusuf al-Qaradhawi digolongkan musyrik. Dalam hal larangan pernikahan antara orang muslim dengan musyrik para ulama sepakat tentang keharamannya, hal ini memang secara tegas dinyatakan dalam al-Qur’an. Namun dalam hal pernikahan antara seorang pria muslim dengan wanita ahli kitab, dengan pernikahan seorang wanita muslimah dengan pria ahli kitab.

3.      Pernikahan Antara Pria Muslim Dengan Wanita Ahli Kitab.

Ibrahim Hosen mengelompokkan pendapat para ulama’ mengenai pernikahan tersebut, dalam tiga kelompok, yakni ada yang menghalalkan, ada yang mengharamkan dan ada yang menyatakan halal tetapi siyasah tidak menghendaki.[13] Pertama, adalah kelompok yang membolehkan nikah antara pria muslim dengan wanita al-Kitab, yakni pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama). Mereka mendasarkan pendapatnya pada dalil al-Qur’an surah al-Maidah ayat 5 yang didukung dengan praktik (sejarah). Pada zaman nabi ada beberapa sahabat yang melakukannya.[14]

Kedua, adalah kelompok yang mengharamkan dari kalangan sahabat yaitu ibnu Umar, dan pendapat ini diikuti oleh kalangan Syi’ah Imamiyah. Apapun dasar dari pendapat ini adalah pemahaman terhadap Qur’an surat al-Baqarah ayat 221 (Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman…) dan firman Allah dalam surah Muhammad ayat 101 (…dan Janganlah kamu tetap berpegangan pada tali (perkawinan) dengan perempuan kafir). Adapun praktik sahabat menurut pendapat ini adalah karena waktu itu Islam baru sedikit.[15]

Ketiga, golongan yang berpendirian bahwa perempuan ahli kitab sah hukumnya, tetapi siyasah tidak menghendakinya. Pendapat ini di dasarkan pada riwayat Umar ibn Khaththab memerintahkan kepada para sahabat yang beristri ahli kitab; Ketika Umar meminta kepada para sahabat yang beristri ahli kitab untuk menceraikannya, lalu para sahabat mematuhinya kecuali Huzaifah. Maka Umar memerintahkan kedua kalinya kepada Huzaifah “ceraikanlah ia” lalu Huzaifah berkata kepada Umar “Maukah menjadi saksi bahwa menikahi perempuan ahli kitab itu adalah haram?” Umar menjawab “ia akan menjadi fitnah, ceraikanlah”, kemudian Huzaifah mengulangi permintaan tersebut, namun jawab Umar “ia adalah fitnah”. Akhirnya Huzaifah berkata; sungguhnya aku tahu ia adalah fitnah tetapi ia halal bagiku. Dan setelah Huzaifah meninggalkan Umar, barulah ia mentalaq istrinya. Kemudian ada sahabat yang bertanya kepadanya “mengapa tidak engkau talaq istrimu ketika diperintah Umar?” Jawab Huzaifah “karena aku tidak ingin, diketahui orang bahwa aku melakukan hal-hal yang tidak layak”.[16]

Dalam hal ini, al-Jaziri berpendapat bahwa hukum per­kawinan antara muslim dengan ahli kitab hukumnya mubah, akan tetapi menjadi persoalan bagi suami (muslim) terlebih setelah punya anak. Sebab kemudahan itu tidak bersifat mutlaq, namun muqayyad.[17] Lebih tegas lagi, Saiyid Sabiq berpendapat bahwa hukum antara laki-laki mukmin dengan perempuan kitabiyah, meskipun jaiz tetapi makruh karena (menurut) suami tersebut tidak terjamin bebas dari fitnah istri. Terlebih dengan kitabiyah harbiyah.[18] Demikian juga dengan Yusuf al-Qaradhawi berpendapat bahwa kebolehan nikah dengan wanita kitabiyah tidak mutlaq, tetapi terikat dengan qayid‑qayid yang perlu diperhatikan, yaitu:

a.      Kitabiyah itu benar-benar berpegangan pada ajaran Samawi, tidak ateis dan murtad.

b.      Kitabiyah itu muhshanah (memelihara perbuatan diri dari perbuatan zina).

c.       Ia tidak kitabiyah harbiyah. Sedang kitabiyah dzimmiy hukumnya boleh.

d.     Dipastikan tidak terjadi “fitnah”, baik dalam kehidupan rumah tangga terlebih dalam kehidupan sosial masyarakat. Sehingga semakin tinggi kemingkinan terjadi mafsadah, maka semakin besar tingkat larangan dan keharamannya.[19]

Adapun di Indonesia, Muhammad Quraish Shihab menyimpulkan bahwa memang ayat di atas membolehkan pernikahan antar pria muslim dengan wanita ahl al-kitab, tetapi izin tersebut adalah sebagai jalan keluar kebutuhan mendesak ketika itu, di mana kaum muslimin sering berpergian jauh melaksanakan jihad tanpa mampu kembali ke keluarga mereka, sekaligus juga untuk tujuan dakwah.[20]

Jika mayoritas ulama membolehkan pria muslim menikahi wanita ahli kitab, maka dalam kasus wanita muslimah dinikahi oleh para pria ahli kitab dan umumnya non muslim, mereka sepakat mengharamkannya. Di dalam ayat 5 al Maidah di atas (menurutnya), Allah hanya menegaskan “makananmu halal-bagi mereka” dan tidak ditegaskannya wanita-wanita mu halal bagi mereka. Penegasan teks tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh al-Shabuni, dapat dijadikan indikator bahwa hukum kedua kasus itu tidak sama, artinya dalam makanan mereka boleh saling memberi dan menerima serta masing-masing boleh menekan dari keduanya. Namun dalam kasus menikahi wanita-wanita muslimah dengan non muslim lebih urgen ketimbang dengan masalah “makan” serta memberikan dampak yang lebih luas, sehingga tidak ada hubungan antara keduanya.[21]

Demikian juga al-Maraghi dalam mengomentari kasus ini, menjelaskan bahwa menikahkan wanita dengan laki-laki non muslim adalah haram, berdasarkan sunah (hadits) Nabi, dan ijma’ umat. Rahasia larangan inl (menurutnya) adalah karena istri tidak punya wewenang seperti suami, bahkan keyakinan berusaha memaksa istri untuk menukar keimanannya sesuai dengan keyakinan suami.[22]

4.      Perkawinan Beda Agama Dalam Kompolasi Hukum Islam di Indonesia.

Setelah diketahui bagaimana penjelasan fiqh Islam dalam perkawinan beda agama ini, di mana para ulama telah berijma’ bahwa seorang wanita muslimah dilarang me­nikah dengan pria non muslim, sedangkan seorang pria muslim dilarang menikah dengan wanita non muslim yang musyrik, namun para ulama berbeda pendapat ketika mereka menetapkan hukum pernikahan dengan perempuan ahli kitab.

Adanya perbedaan hukum dalam masalah ini akan ber­implikasi pada timbulnya putusan yang berbeda pada kasus yang sama di pengadilan, karena hakimnya mempunyai paham hukum yang berbeda, hal ini akan menimbulkan suatu ketidakpastian hukum. Untuk keluar dari problem tersebut para pakar hukum Islam di Indonesia telah berupaya menyatukan pendapat yang mereka kumpulkan dalam Kompilasi Hukum Islam dengan berbagai metode dalam menyatukan pendapat itu, yaitu:

a.      Wawancara dengan berbagai ulama dari semua golong­an.

b.      Kajian berbagai kitab yang dilakukan di IAIN seluruh Indonesia.

c.       Studi banding ke negara-negara Islam.

d.     Diadakan berbagai loka karya.

Usaha tersebut telah menghasilkan keputusan yang disebut Kompilasi Hukum Islam yang kemudian ditetapkan dengan Inpres No. 1/1991, di antara pasalnya tersebut terdapat suatu rumusan yang menetapkan perkawinan seorang pria Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan wanita yang tidak beragama Islam (pasal 40 huruf c), dengan demikian Kompilasi Hukum Islam khususnya dalam pasal tersebut telah menghilangkan wacana perbedaan pendapat dalam masalah tersebut yang sekaligus akan dapat menjaga aqidah agamanya serta mewujudkan kemaslahatan umat. Adapun posisi pemerintah (Inpres) untuk menghilang­kan perbedaan dan menjaga kemaslahatan ini adalah merupakan hak yang melekat padanya sehingga mempuyai kewenangan karena berdasarkan kaidah fiqh yang menyatakan;

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya : “tindakan Imam terhadap rakyat ini harus berkaitan dengan kemaslahatan“.[23]

Adapun larangan perkawinan beda agama ini adalah semata-mata untuk menjaga keutuhan kebahagiaan rumah tangga dan ‘aqidah keberagamannya hal ini sebagaimana kaidah fiqh yang menyebutkan; “sesuatu yang diharamkan karena saddu dzariah dapat dibolehkan karena ada maslahat yang lebih kuat.[24] Dengan beberapa uraian kaidah fiqh di atas maka Presiden selaku Kepala Negara adalah dibenarkan jika menetapkan sesuatu yang tadinya menjadi polemik di masyarakat dengan mengambil salah satu pendapat karena adanya alasan sad al-dzari’ah[25] dan kemaslahatan umat.

Mengenai pengaturan hukum “Perkawinan Campuran” (khususnya perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda) dalam Negara Republik Indonesia berdasar Pancasila ada perbedaan pendapat di kalangan para pakar hukum di Indonesia. Sekurang-kurangnya ada tiga pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia berdasar Pancasila menghormati agama-agama dan mendudukkan hukum agama dalam kedudukan fundamental. Dalam negara berdasar Pancasila tidak boleh agama-agama yang ada di Indonesia melarang perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda. Pendapat ini menyatakan bahwa UU Perkawinan tidak mengatur perkawinan (campuran) antar agama”. Tiap agama telah ada ketentuan tersendiri yang melarang perkawinan antar atama. Kecuali adanya perubahan pemahaman dan para­digma dalam pemahaman agama, M. Daud Ali menyatakan :

a.      Sikap Negara atau penyelenggara negara dalam me­wujudkan perlindungan hukum haruslah sesuai dengan cita hukum bangsa dan kaidah fundamental negara serta hukum agama yang dipeluk oleh bangsa Indonesia.

b.      Perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama, dengan berbagai cara pengungkapannya, sesungguhnya tidaklah sah menurut agama yang diakui keberadaannya dalam Negara Republik Indonesia. Dan karena sahnya perkawinan didasarkan pada hukum agama maka perkawinan yang tidak sah menurut hukum agama tidak sah pula menurut Undang-undang perkawinan Indonesia.

c.       Perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama adalah penyimpangan dari pola umum perkawinan benar menurut hukum agama dan Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka larangan pemerintah ini muncul karena dilatarbelakangi oleh keinginan untuk menciptakan “sakinah, mawaddah dan rahmah” dalam keluarga yang merupakan tujuan pernikahan, dan hal ini sesuai sekali dengan isi pasal tiga Kompilasi Hukum Islam. Dan yang jelasnya adalah, bahwa pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, pasangan yang beda agama mungkin dapat memperoleh sakinah dan mawaddah dalam rumah tanggganya, akan tetapi rahmat Allah itu yang tidak akan di dapatkan.

5.      Perkawinan Beda Agama Dalam Wacana Kontemporer.

Dalam banyak kasus di masyarakat masih muncul resistensi yang begitu besar terhadap kawin beda agama. Umumnya, dalam persoalan halal dan haramnya kawin antar umat beragama, banyak ulama berpegang pada ayat-ayat al-Qur’an seperti ; “janganlah kamu menikah dengan perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Perempuan budak yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, sekalipun ia menarik hatimu. Juga janganlah menikahkan (perempuanmu) dengan laki-laki musyrik sebelum mereka beriman. Seorang laki-laki budak beriman lebih baik daripada seorang laki-laki musyrik sekalipun ia menarik hatimu. Mereka (kaum musyrik akan membawa ke dalam api (nereka)…,” (QS. 2: 221). Dan “hai orang-orang beriman! Jika perempuan-perempuan beriman datang berhijrah kepadamu, ujilah mereka, Allah mengetahui keimanan mereka; bila suda, kamu, pastikan mereka perempuan-perempuan beiriman, janganlah kembalikan mereka kepada kaum kafir; mereka (kaum mukmin wanita) tidak halal (sebagai istri) bagi mereka (kaum kafir), dan mereka (kaum kafir) pun tidak halal (sebagai suami) bagi mereka (kaum mukmin wanita). Dan berikanlah kepada mereka (kaum kafir) apa (maskawin) yang telah mereka bayar. Kemudian, tiada salah kamu menikah dengan mereka (kaum mukmin wanita), asal-kamu bayar maskawin mereka. Dan janganlah kamu berpegang kepada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta maskawin yang telah kamu bayarkan, dan biarlah mereka(orang-orang kafir) meminta apa yang telah mereka bayarkan (maskawin dari perempuan yang datang kepadamu). Itulah ketentuan Allah; Ia memberi­kan keputusan yang adil antara kamu. Dan Allah Maha Tahu, Maha Bijaksana,“(QS. 60: 10).

Ayat-ayat di atas termasuk ayat Madaniyah yang per­tama kali turun dan membawa pesan khusus agar orang-orang Muslim tidak menikahi wanita musyrik atau sebalik­nya. Imam Muhammad al-Razi dalam al-Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghaib menyebut ayat tersebut sebagai ayat-ayat permulaan yang secara eksplisit menjelaskan hal-hal-yang halal (ma yuhallu) dan hal-hal yang dilarang (ma yuhramu).[26] Dan, menikahi orang musyrik merupakan salah satu perintah Tuhan dalam kategori “haram” dan “dilarang”.

Memang, bila membaca ayat ini secara literal akan didapatkan kesimpulan yang bersifat serta-merta, bahwa menikahi non-muslim hukumnya haram. Cara pandang seperti ini dikarenakan sebagian masyarakat muslim masih beranggapan bahwa yang termasuk dalam kategori musyrik adalah semua non-muslim, termasuk diantaranya Kristen dan Yahudi. Namun, pertanyaan yang perlu dikemukakan adalah apakah non-muslim (Kristen dan Yahudi) termasuk dalam kategori musyrik? Kalau tidak, lalu apa yang di­maksud dengan “musyrik” dalam al-Qur’an?

Sebagian Ulama, diakui Imam al-Razi, berpandangan bahwa dalam beberapa ayat di dalam al-Qur’an membuat Kristen dan Yahudi sebagai musyrik. Kategori musyrik dalam kedua agama samawi tersebut, dikarenakan orang­-orang Yahudi menganggap Uzair sebagai anak Tuhan, sedang orang-orang Kristen menganggap al-Masih sebagai anak Tuhan. Namun pandangan ini tidak serta-merta bisa dijadikan pegangan, karena dalam ayat lain ditemukan paradigma tentang musyrik. Dapat dilihat bagaimana al-Qur’an secara cermat dan jelas membedakan pengertian antara musyrik dan Ahli Kitab. Dalam surat al-Baqarah ayat 5, Allah berfirman artinya: “Orang-orang kafir dari Ahli K tab dan orang-orang musyrik tidak menginginkan diturunkan­nya suatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu… “Dalam surat al-Bayyinah ayat 1, Allah juga menyebutkan; “Orang-oring kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang kafir musyrik tak akan melepaskan (kepercayaan mereka) sampai datang kepada mereka bukti yang nyata.

Pada kedua ayat di atas dan ayat-ayat lainnya, al-Qur’an memakai kata penghubung “dan” (al-Qur’an: waw) antara kata Ahli Kitab dan Kafir Musyrik. Ini berarti bahwa kedua kata, Ahli Kitab dan musyrik, itu mempunyai arti dan makna yang berbeda. Mengenai kafir musyrik dan kafir Ahli Kitab. Abu al-Ala al-Maududi menuturkan “buka dan bacalah al-Qur’an dari awal, mulai dari surat al-Fatihah, sampai akhir­nya surat al-Nass, akan ditemukan tiga katagori kepercayaan dengan istilah-istilah yang antara satu dan lainnya arti dan maknanya berbeda, yakti term musyrik, istilah Ahli Kitab, dan istilah ahl al-Iman.[27] Karena itu, perlu diidentifikasi mengenai siapa sebenar­nya yang dikategorikan oleh al-Qur’an sebagai orang musyrik, yang kemudian haram dikawini oleh orang-orang Islam. Dikatakan musyrik bukan hanya mempersekutukan Allah tapi juga tidak mempercayai salah satu dari kitab-kitab samawi, baik yang telah terdapat penyimpangan atau­pun yang masih asli, di samping tidak seorang nabi pun mereka percayai. Adapun Ahli Kitab adalah orang yang mempercayai salah seorang nabi dari nabi-nabi dan salah satu kitab dari kitab-kitab samawi, baik sudah terjadi penyimpangan pada mereka dalam bidang kaidah atau amal­an. Sedangkan yang disebut orang-orang mukmin adalah orang-orang yang percaya dengan risalah Nabi Muhammad baik mereka lahir dalam Islam ataupun kemudian memeluk Islam, yang berasal dari Ahli Kitab atau kaum musyrik, ataupun dari agama mana saja.[28] Karena itu, pandangan yang memasukkan non-muslim (Ahli Kitab) sebagai musyrik ditolak dengan beberapa alasan sebagai berikut:

a.      Dalam sejumlah ayat lainnya al-Qur’an membedakan antara orang-orang musyrik dengan Ahli Kitab (Kristen dan Yahudi). Dalam beberapa ayatnya, al-Qur’an meng­gunakan huruf “waw” yang dalam kaidah bahasa Arab disebut “athfun” yang berarti pembedaan antara kata yang sebelumnya dan yang sesudahnya. Atas dasar ini, terdapat perbedaan antara kata “musyrik” dan “Ahli Kitab”.

b.      Larangan menikahi “musyrik“, karena dikhawatirkan wanita musyrik atau laki-laki musyrik memerangi orang-orang Islam. Ayat ini diturunkan dalam situasi di mana terjadi ketegangan antara orang-orang Muslim dengan orang-orang musyrik Arab. Di sini jelas, yang dimaksud musyrik adalah mereka yang suka memerangi orang-­orang Muslim.

c.       Alasan yang cukup fundamental tentang dibolehkan­nya nikah beda agama, terutama dengan non-Muslim, yaitu ayat yang berbunyi: Hari ini telah dihalalkan kepada kalian segala hal yang baik, makanan Ahli Kitab, dan makanan kalian juga halal-bagi Ahli Kitab. Begitu pula wanita-wanita janda mukmin dan Ahli Kitab sebelum kalian (QS. 5: 5).

Ayat ini merupakan ayat Madaniyah yang diturunkan setelah ayat yang melarang pernikahan dengan orang­orang musyrik sehingga mereka beriman. Ayat ini dapat disebut “ayat revolusi”, karena secara eksplisit men­jawab beberapa karaguan bagi masyarakat Muslim pada saat itu, perihal pernikahan dengan non Muslim. Ayat yang pertama menggunakan istilah Musyrik yang bisa dimaknai seluruh non-Muslim. Namun ayat ini mulai membuka ruang bagi wanita Kristen dan Yahudi (Ahli Kitab) untuk melakukan pernikahan dengan orang-orang Muslim. Ayat tersebut bisa berfungsi dua hal sekaligus, yaitu penghapusan (nasikh) dan pengkhususan (mu­khashshish) dari ayat sebelumnya yang melarang per­nikahan dengan orang-orang Musyrik. Dalam kaidah fiqh bisa diambil kesimpulan, bila terdapat dua ayat yang bertentangan antara yang satu dengan yang lainnya, maka diambillah ayat yang lebih akhir diturunkan.[29] Bila pernikahan laki-laki Muslim dengan wanita non-Muslim (Kristen dan Yahudi) diperbolehkan, bagaimana dengan yang sebaliknya, yaitu pernikahan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim, baik Kristen, Yahudi atau agama-agama non-semitik lainnya?

Memang, dalam masalah ini terdapat persoalan serius, kerena tidak ada teks suci, baik al-Qur’an, hadis atau kitab fiqh yang memperbolehkan pernikahan seperti itu. Tapi menarik juga untuk dicermati, karena tidak ada larangan yang sharih. Yang ada justru hadis yang tidak begitu jelas kedudukannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, kami menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dan laki-laki Ahli Kitab tidak boleh menikahi wanita-wanita kami (Muslimah).[30] Khalifah Umar ibn Khaththab dalam sebuah pesannya, seorang Muslim menikahi wanita Nasrani, akan tetapi laki-laki Nasrani tidak boleh menikahi wanita Muslimah.

Setelah diteliti, hadis yang disebutkan di atas di­komentari oleh Shudqi Jamil al-Aththar sebagai mawquf yaitu hadis yang sanadnya terputus hingga Jabir, sebagai­mana dijelaskan al-Imam al-Syafi’i dalam kitabnya al-Umm. Jadi, soal pernikahan laki-laki non-Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terikat dengan konteks tertentu, diantaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang.

Karena kedudukannya sebagai hukum yang lahir atas proses ijtihad, maka amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat lain, bahwa wanita Muslim boleh menikah dengan laki-laki non-Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat diperbolehkan, apa pun agama dan aliran kepercayaannya. Hal ini merujuk pada semangat yang dibawa al-Qur’an sendiri. Pertama, bahwa pluralitas agama merupakan sunnatullah yang tidak bisa dihindarkan. Tuhan menyebut agama-agama samawi dan mereka membawa ajaran amal-saleh sebagai orang yang akan bersama-Nya di surga nanti. Bahkan Tuhan juga secara eksplisit menybut­kan agar perbedaan jenis kelamin dan suku sebagai tanda agar satu dengan yang lainnya saling mengenal. Dan pernikahan antar beda agama dapat dijadikan salah satu ruang, yang mana antara penganut agama dapat saling ber­kenalan secara lebih dekat.

Kedua, bahwa tujuan dari diberlangsungkannya per­nikahan adalah untuk membangun tali kasih (al-mawaddah) dan tali sayang (al-rahmah). Di tengah rentannya hubungan antaragama saat ini, pernikahan beda agama justru dapat dijadikan wacana untuk membangun toleransi dan ke­sepahaman antara masing-masing pemeluk agama. Beermula dari ikatan tali kasih dan tali sayang, kita rajut kerukunan dan kedamaian.

Ketiga, semangat yang dibawa Islam adalah pembebas­an, bukan belenggu. Dan tahapan-tahapan yang dilakukan oleh al-Qur’an sejak larangan pernikahan dengan orang musyrik, lalu membuka jalan bagi pernikahan dengan Ahli Kitab merupakan sebuah tahapan pembebasan secara evolutif. Dan pada saatnya, kita harus melihat agama lain bukan sebagai kelas kedua, melainkan sebagai warga negara.[31]

C. Kesimpulan.

Menurut pembentuk KHI Perkawinan beda agama ini tampaknya banyak madaratnya baik bagi saddu dzariah maupun untuk kemaslahatan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk mengatasi berbagai kemadaratan tersebut di In­donesia telah ditetapkan oleh Presiden dengan keluarnya Inpres No. 1/1991, yang dalam salah satu pasalnya (40 huruf c) telah melarang adanya perkawinan pria muslim dengan wanita non muslim. Akan tetapi adanya wacana baru dalam memahami hukum beda agama kontemporer, yang membolehkan perkawinan wanita dan pria muslim dengan non muslim (ahli kitab), perlu mendapat perhatian dan menjadi wacana baru umat Islam dalam mencari kebenaran serta kemaslahatan umat, jangan ditanggapi negatif, namun menambah khazanah keilmuan untuk mencari kebenaran. Paling tidak untuk saat ini, konsep kaidah fiqh yang menyebutkan “tindakan Imam terhadap rakyat ini harus berkaitan dengan kemaslahatan” berlaku di dalam undang-undang Perkawinan dan KHI di Indonesia. Inilah fiqh Indonesia di bidang perkawinan untuk saat ini.


[1] Joseph Schacht, An Introduction to Islamic Law, (London: The Clarendon Press, 1971), h. 1

[2] Tim Penyusun Ensiklopedia, Ensiklopedia Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1997), h. 1864

[3] Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Bab 1 Pasal 1

[4] Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, (Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1989), h. 744-788

[5] Zainal Abidin Abu Bakar, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama, (Jakarta: Al-Hikmah, 1993), h. 139

[6] Nasrudin Baidan, Tafsir Maudhu’i; Solusi Qur’ani atas Masalah Kontemporer, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), h. 23

[7] Muhammad Ali Al-Sabuni, Tafsir Ayat Al-ahkam, (Mekah: Dar al-Qur’an, 1972), h. 536

[8] Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, (Mesir: Matba’ah al-Qahirah, 1380 H), h. 186-187

[9] Ibid., h. 190

[10] Ibid., h. 186-187

[11] Ali al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam, (Mesir: Matba’ah Muhammad ‘Ali Sabih wa Auladah, 1953), II, h. 168

[12] A1-Jaziri, Kitab al-Fiqh `ala al Mazahib al Arba’ah, (Beirut: Dar Ihya al-Turas al ‘Arabi, 1996), IV, h. 75

[13] Ibrahim Husen, Fiqh Perbandingan, (Jakarta: Yayasan Ihya Ulumuddin Indonesia, 1971), h. 201-204

[14] Abu Zahra, al-Ahwal aI-Syahksiyyah, (Mesir: Dar al-Fikr al-‘Arabi, t.th.), h. 113

[15] Ibrahim Husen, op.cit., h. 202

[16] Ibnu Qudaman, al-Mugni, (Riyad: al-Maktabah al-Riyad al-Hadisah, t.th.), VI, h. 590

[17] A1 Jaziri, op.cit., h. 76

[18] Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, II , (Beirut: Dar Kitab al-`Arabi, 1973), h. 101

[19] Yusuf Qardhawi, op.cit., h. 470

[20] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah; Pesan Kesan dan Keserasian al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), Volume 3, h. 30

[21] Muhammad Ali al Shabuni, op.cit., h. 536

[22] A1-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, (Beirut: Dar al-Fikr, 1974), I, h. 153

[23] Abdul Mudjib, Al-Qowa `Idul Fiqiyyah, (Yogyakarta: N ur Cahaya, 1980), h. 51

[24] Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Setia, 1999), h. 256

[25] Metode sad al-dzari’ah adalah metode yang bersifat preventif. Dengan artian, upaya mujtahid untuk menetapkan larangan terhadap satu kasus hukum yang pada dasarnya mubah. Larangan itu dimaksudkan untuk menghindari perbuatan atau tindakan lain yang dilarang. Lihat al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul ila Tahqiq min ‘Ilm al-Ushul, (Surabaya: Maktabat Ahmad ibn Sa’ad ibn Nabhan, t.th.), h. 246

[26] Imam Muhammad al-Razi Rakhr al-Din ibn al-Allamah Dhiya’u al-Din Umar, Tafsir al-Fakhr al-Razi al-Musytaharbi al­Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghayh, dikomentari oleh Syaikh Khalil Muhyiddin al-Mays, (Beirut: Dar al-Fikir, 1995), Jilid V, h. 59

[27] Abu al-Ala al-Maududi, al-Islam fl Muwajahah al-Tahaddinyah al-Mu’assharah, (Kuwait: Dar al-Qalam, h. 112

[28] Ibid., h. 113

[29] Imam Muhammad al-Razi Rakhr al-Din ibn al-Allamah Dhiya’u al-Din Umar, Tafsir al-Fakhr al-Razi al-Musytaharbi al-­Tafsir al-Kabir wa Mafatih al-Ghayh, dikomentari oleh Syaikh Khalil Muhyiddin al-Mays, (Beirut: Dar al-Filar, 1995), Jilid V, h. 64

[30] Abu Ja’far Muhammad ibn Jarir al-Thabari, Jami’ al-Bayan an ta’wil Aya al-Qur’an, II, dikomentari Shudqi Jamil al-Atthar, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), h. 465

[31] Nurchalis Majid dkk, Fiqh Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, (Jakarta: Paramadina, 2004), h. 165

Satu komentar di “NIKAH BEDA AGAMA

Tinggalkan komentar